TransJakarta Tindak Mikrotrans Nakal, Operasional 29 Rute Dihentikan

AKURAT.CO PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah memutuskan untuk menghentikan operasional rute Mikrotrans yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perusahaan (good corporate governance). Dari total 94 rute Mikrotrans, 65 rute masih beroperasi dengan normal, sementara 29 rute lainnya dihentikan karena inisiatif operator.
Menurut Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, beberapa operator yang terlibat dalam pemalsuan dokumen telah dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian operasional mereka. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Daud menjelaskan bahwa penghentian beberapa rute Mikrotrans ini adalah bentuk penegakan aturan yang diterapkan oleh TransJakarta. Meski ada perubahan, pelanggan masih dapat menggunakan layanan TransJakarta lainnya seperti Bus Rapid Transit (BRT) dan rute Mikrotrans yang tetap beroperasi.
Baca Juga: Geruduk Balai Kota, Sopir Angkot Minta Pj Gubernur Heru Buka 4 Rute Mikrotrans di Jakut
"Beberapa operator yang melakukan pemalsuan dokumen ditindak tegas oleh TransJakarta dengan menghentikan operasinya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Operator yang tetap berkomitmen pada layanan termasuk Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau), Koperasi Budi Luhur, dan Koperasi Purimas Jaya. TransJakarta juga menambah armada untuk memastikan layanan tetap berjalan lancar, khususnya di wilayah yang terdampak penyesuaian layanan Mikrotrans.
Selain itu, biaya per kilometer ditetapkan secara transparan dan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, sehingga para operator dapat memperoleh keuntungan yang wajar. Daud menegaskan komitmen TransJakarta terhadap kepatuhan hukum dan kualitas layanan publik.
Adapun, 29 rute Mikrotrans yang tidak beroperasi hari ini, tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut.
Wilayah Utara
- JAK88 Terminal Tanjung Priok-Ancol Barat
- JAK89 Terminal Tanjung Priok-Taman Kota Intan
- JAK77 Tanjung Priok-Jembatan Hitam
- JAK76 Jalan Industri Raya-ASMI
- JAK87 Terminal Tanjung Priok-Terminal Rawamangun
- JAK90 Terminal Tanjung Priok-Rusun Kemayoran
- JAK01 Plumpang-Tanjung Priok
- JAK61 Cempaka Putih-Pulogadung
Wilayah Pusat
- JAK13 Tanah Abang-Kota Intan via Jembatan 5
- JAK10 Kota-Tanah Abang
- JAK07 Tanah Abang-Tawakal
- JAK08 Roxi-Benhil
- JAK09 Roxi Mas-Karet
- JAK11 Kebayoran Lama-Tanah Abang
- JAK12 Kebayoran Lama-Tanah Abang via Pos Pengumben
- JAK14 Meruya-Tanah Abang
- JAK10B Stasiun Gondangdia-Cikini (via Jalan Kramat Raya)
Wilayah Timur 2
- JAK33 Pulogadung-Kota
- JAK106 Terminal Klender-Terminal Kampung Melayu
- JAK42 Pondok Kelapa-Kampung Melayu
- JAK41 Kampung Melayu-Pulogadung
- JAK84 Kampung Melayu-KAPIN
- JAK34 Rawamangun-Klender
- JAK85 Bintara-Cipinang Indah
- JAK86 Terminal Rawamangun-Terminal Manggarai
- JAK35 Pangkalan Jati-Rawamangun
Wilayah Barat
- JAK53 Grogol-Pos Pengumben via Slipi
- JAK54 Grogol-Benhil
- JAK56 Grogol-Srengseng
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










