Akurat

Soal Jatah Tambang Ormas Keagamaan, Jokowi: Kalau Memang Berminat, Regulasinya Sudah Ada

Silvia Nur Fajri | 26 Juli 2024, 19:31 WIB
Soal Jatah Tambang Ormas Keagamaan, Jokowi: Kalau Memang Berminat, Regulasinya Sudah Ada

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencapai keadilan ekonomi. 

Ia mengungkapkan bahwa banyak kritik yang diterimanya terkait pengelolaan tambang yang selama ini hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar. Sebagai respons, pemerintah memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan setelah melakukan dialog di Pondok Pesantren (Ponpes). 

"Banyak yang komplain kepada saya, 'Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup kok'," ujar Jokowi di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jumat (26/7/2024). 

Baca Juga: Komisi VII Dukung BEM Desak Presiden Cabut PP Jatah Tambang Ormas Keagamaan

Dialog di masjid-masjid dan pondok pesantren inilah yang mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi baru. Jokowi menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak akan mengelola tambangnya secara langsung. Sebaliknya, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan seperti koperasi, PT, atau CV, yang akan mengelola tambang tersebut. 

"Kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," jelasnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan lahan yang berasal dari penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk ormas keagamaan.

Regulasi ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang telah ditetapkan Jokowi pada 22 Juli 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.