Komisi VII Dukung BEM Desak Presiden Cabut PP Jatah Tambang Ormas Keagamaan

AKURAT.CO Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendukung tuntutan BEM (Badan eksekutif mahasiswa) seluruh Indonesia kepada Presiden untuk mencabut PP (peraturan Pemerintah ) No. 25 Tahun 2024 yang memberikan izin penambangan kepada Ormas keagamaan.
"Saya mengapresiasi isi tuntutan mahasiswa tersebut karena mewakili suara masyarakat yang selama ini tidak diperhatikan. Tuntutan itu cermin pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab mahasiswa atas nasib bangsa di masa depan," ujar Mulyanto di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dijelaskannya, tuntutan Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa Selasa (23/7) itu berupa desakan kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 itu hal yang wajar.
Pasalnya, PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta minta mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel.
Baca Juga: Jatah Tambang Ormas Keagamaan, Bahlil: Tak Ada Hubungannya Dengan Politik
"Substansi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang krusial adalah soal pemberian izin tambang untuk Ormas Keagamaan dan perpanjangan tambang Freeport yang dibolehkan sampai cadangan mineralnya habis. Ini adalah norma pengaturan yang dapat meludeskan sumber daya alam serta menyisakan kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat," paparnya.
Lebih lanjut, terkait tuntutan hilirisasi nikel, Politisi Fraksi PKS ini mendukung agar Presiden mengevaluasi kebijakan yang berlaku selama ini. Ia mendesak agar Pemerintah melarang ekspor produk nikel setengah jadi berkadar rendah seperti NPI (nickel pig iron) dan ferronikel.
Serta segera mengimplementasikan moratorium pembangunan smelter kelas satu yang menghasilkan produk nikel berkadar rendah tersebut. "Jelang akhir masa jabatannya sebaiknya Presiden Joko Widodo berani membuat kebijakan yang lebih pro-rakyat agar bisa dikenang sebagai pemimpin yang baik ke depannya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







