Akurat

Apakah Karyawan yang Resign Berhak Atas Uang Pisah? Ini Penjelasan dan Aturannya

Rahmat Ghafur | 11 Juli 2024, 15:41 WIB
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Atas Uang Pisah? Ini Penjelasan dan Aturannya



AKURAT.CO Baru-baru ini, banyak pertanyaan muncul terkait hak karyawan yang resign atau mengundurkan diri, salah satunya adalah apakah mereka berhak atas uang pisah.

Perlu diketahui bahwa hak atas uang pisah untuk pekerja dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca Juga: Elon Musk Menang Gugatan Pesangon USD500 Juta dari Eks Karyawan X Corp

Pada Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menerima uang pisah.

Persyaratan pengunduran diri secara sukarela meliputi:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
2. Tidak memiliki ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajiban hingga tanggal pengunduran diri.

Namun, besaran uang pisah ditentukan oleh aturan masing-masing perusahaan, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Tak hanya itu, karyawan yang resign juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Hal ini tertuang dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa karyawan tetap yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan berhak menerima uang penggantian hak (UPH).

Uang penggantian hak ini diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan yang meliputi:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.
2. Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat asal mereka diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri, perusahaan juga wajib membayarkan uang penggantian hak kepada karyawan yang mengalami PHK.

Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Tilep Uang Buat Bayar Utang hingga Jalan-jalan ke Luar Kota

Sementara itu, karyawan dengan status PKWT atau kontrak juga berhak menerima kompensasi dari perusahaan.

Namun, bukan berupa uang pisah atau uang penggantian hak, melainkan uang kompensasi.

Pemberian uang kompensasi ini tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 15.

Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa kompensasi harus diberikan pada saat PKWT atau kontrak kerja berakhir.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D