4 Rekomendasi Komnas HAM Usai Kasus Peretasan Pusat Data Nasional

AKURAT.CO Komnas HAM memberikan penilaian mendalam mengenai peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sejak 20 Juni 2024. Peretasan ini diperkirakan berdampak luas terhadap 282 layanan yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga.
Luasnya cakupan layanan yang terdampak menimbulkan risiko signifikan bagi keamanan dan hak privasi warga negara. Komnas HAM mencatat adanya tiga jenis pelanggaran utama yang berpotensi timbul dari peretasan ini. Pertama, pelanggaran kerahasiaan. Risiko pengungkapan data pribadi secara tidak sah, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini mencakup kemungkinan akses pihak ketiga terhadap informasi pribadi tanpa izin yang sah.
Kedua, pelanggaran integritas. Potensi perubahan data yang tidak sah, baik secara disengaja maupun tidak disengaja. Perubahan ini dapat mempengaruhi keakuratan dan keandalan informasi yang disimpan di PDNS. Ketiga, pelanggaran akses. Risiko kehilangan akses yang tidak sah atau perusakan data. Ini termasuk kemungkinan gangguan dalam akses data yang bisa berdampak pada berbagai layanan publik dan pribadi.
Baca Juga: Pusat Data Diserang, Pakar IT: Sudah Memenuhi Kriteria Terorisme Siber
Komnas HAM juga menilai peretasan ini berpotensi melanggar beberapa hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai peraturan. Sebagai contoh Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 12: Menyatakan bahwa "Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu.”
Kemudian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusi Pasal 29 (1) yang bebrunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya" dan Pasal 31 yang berbunyi “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat, termasuk komunikasi melalui sarana elektronik, tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Juga peraturan UU lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dan layanan publik," tulis keterangan Komnas HAM, dikutip Jumat (5/7/2024).
Menanggapi situasi ini, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai berikut.
1. Pengusutan Kasus
Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap peretasan ini dengan prioritas pada perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban. "Penting untuk memastikan bahwa proses investigasi dilakukan secara transparan dan efektif, dengan mengutamakan hak-hak korban," ungkap perwakilan Komnas HAM.
2. Langkah Perlindungan oleh Pemerintah
Meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan kementerian/lembaga terkait lainnya, untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak. Ini meliputi perbaikan sistem keamanan dan pemulihan data.
3. Mekanisme Pengaduan Publik
Meminta pemerintah dan kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik yang efektif atas dampak dari peretasan ini. Mekanisme ini harus mencakup prosedur untuk menangani keluhan jangka pendek serta solusi jangka panjang, mengingat risiko penyalahgunaan data pribadi.
4. Evaluasi Tata Kelola
Mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional. Evaluasi ini harus melibatkan proses konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, daerah, sektor swasta, dan masyarakat umum.
Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dengan segera untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan keamanan data pribadi warga negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










