Akurat Logo

Lindungi UMKM, Kemendag Bakal Kenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen

Silvia Nur Fajri | 2 Juli 2024, 13:19 WIB
Lindungi UMKM, Kemendag Bakal Kenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen

AKURAT.CO Indonesia akan mengenakan bea pengamanan sebesar 100% hingga 200% pada impor berbagai produk, mulai dari alas kaki hingga keramik. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari banjir barang impor.

"Kalau kita kebanjiran barang impor, UMKM kita bisa kolaps. Rata-rata bea masuk yang direncanakan lebih dari 100 persen," kata Zulkifli Hasan dikutip dari Nikkei.asia, Selasa (2/7/2024).

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia telah mengeluarkan peraturan pada akhir tahun lalu untuk memperketat pengawasan terhadap lebih dari 3.000 barang impor, yang mencakup bahan makanan, elektronik, hingga bahan kimia.

Baca Juga: DPR Restui Tambahan Anggaran Kemendag Rp2,4 T di 2025

Namun, aturan tersebut dibatalkan setelah industri dalam negeri mengeluhkan bahwa hal itu menghambat aliran bahan impor yang mereka butuhkan. Meskipun demikian, bea masuk baru akan segera diberlakukan dan akan mempengaruhi impor alas kaki, pakaian, tekstil, kosmetik, dan keramik.  

"Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sedang menyelidiki untuk menentukan tarif bea masuk," kata pejabat senior Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, pada hari Sabtu (29/6/2024).

Hal tersebut berkaca dari kebijakan negara lain yang menerapkan aturan serupa untuk melindungi pelaku usaha yang ada di negaranya masing-masing. "Saat ini, semua negara melindungi kepentingannya masing-masing, maka kita juga harus melakuka itu," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan perjanjian dagang untuk menekan tarif hambatan dagang yang saat ini cukup berat. "Kita bikin perjanjian dagang agar tarif hambatan dagang yang sekarang berat bisa kita lalui dengan baik kita punya called away," jelasnya.

Menurut data BPS, Indonesia terutama mengimpor pakaian dan aksesoris pakaian dari China, Vietnam, dan Bangladesh. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.