RI Surplus Dagang dengan Israel Rp510 M di 5 Bulan Pertama 2024

AKURAT.CO Hubungan dagang antara Indonesia dan Israel masih berlanjut, seperti tercermin dari kinerja perdagangan ekspor dan impor. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Januari-Mei 2024, Indonesia surplus perdagangan sebesar USD31,2 juta setara Rp510 miliar.
Surplus tersebut didapat dari ekspor sebesar USD66,35 juta setara Rp1,089 triliun dan impor sebesar USD35,24 juta atau setara Rp578,92 miliar.
Dari sisi ekspor, Indonesia tercatat aktif mengekspor berbagai produk ke Israel. Sepanjang Januari-Mei 2024, nilai ekspor Indonesia ke Israel mencapai USD66,35 juta atau sekitar Rp1,089 triliun dengan volume 35.048 ton.
"Angka sementara ekspor ke Israel senilai USD66.353.168 (sekitar Rp1,089 triliun)," tulis data Ekspor Impor BPS yang diterima Akurat.co, Kamis (27/6/2024).
Produk ekspor dari Indonesia didominasi oleh barang nonmigas yang mencakup nilai USD66,35 juta (sekitar Rp1,089 triliun) dengan volume 35.048 ton. Sementara ekspor migas tidak signifikan, hanya senilai USD2.256 (sekitar Rp37 juta) dengan volume 84 kg.
Baca Juga: Aksesi Keanggotaan RI di OECD, Israel Minta Diakui Sebagai Negara
Berdasarkan data BPS, lima produk utama yang diekspor ke Israel adalah lemak & minyak hewan/nabati (HS 15) dengan nilai ekspor USD14,09 juta (sekitar Rp231,32 miliar) dan volume 14.958 ton, mesin/peralatan listrik (HS 85) senilai USD6,53 juta (sekitar Rp107,32 miliar) dengan volume 220,61 ton, produk alas kaki (HS 64) senilai USD6,39 juta (sekitar Rp104,99 miliar) dengan volume 364,41 ton, kakao/coklat (HS 18) senilai USD4,67 juta (sekitar Rp76,65 miliar) dengan volume 638 ton dan serat stapel buatan (HS 55) senilai USD4,63 juta (sekitar Rp75,99 miliar) dengan volume 2.985 ton.
Secara keseluruhan, ada sebanyak 58 jenis komoditas yang diekspor Indonesia ke Israel pada periode Januari-Mei 2024. Selain lima produk utama tersebut, Indonesia juga mengekspor barang-barang lainnya seperti Ampas/Sisa Industri Makanan (HS 23), Pakaian jadi bukan rajutan (HS 62), Kertas/Karton (HS 48), Kopi, Teh, Rempah-rempah (HS 09), Gula dan Kembang Gula (HS 17), Daging dan Ikan Olahan (HS 16), Ikan dan Udang (HS 03), Tutup kepala (HS 65), Produk industri farmasi (HS 30), Payung (HS 66), Produk keramik (HS 69), Permadani (HS 57), kain perca (HS 63), dan aluminium (HS 76).
Sementara dari sisi impor, mencapai USD35,24 juta atau sekitar Rp578,92 miliar (kurs Rp16.428) sepanjang periode Januari-Mei 2024.
BPS mencatat bahwa produk impor dari Israel terbagi menjadi dua kategori, yaitu nonmigas dan migas. Pada kelompok nonmigas, nilai impor mencapai USD35,15 juta (sekitar Rp577,36 miliar) dengan volume 2.258 ton. Sementara itu, impor migas tercatat sebesar USD96.094 (sekitar Rp1,58 miliar) dengan volume 3,56 ton.
"Angka sementara impor dari Israel totalnya senilai USD35.249.853 (sekitar Rp578,92 miliar)," tulis data BPS.
Produk-produk impor dari Israel mencakup berbagai jenis barang, dengan lima produk utama nonmigas sebagai berikut. Mesin-mesin/Pesawat Mekanik (HS 84) dengan nilai USD25,82 juta (sekitar Rp424,29 miliar) dan volume 1,74 juta ton; Mesin/peralatan listrik (HS 85) senilai USD5,1 juta (sekitar Rp83,78 miliar) dengan volume 37.062 ton; Perkakas, Perangkat Potong (HS 82) senilai USD1,55 juta (sekitar Rp25,45 miliar) dengan volume 6,80 ton; Perangkat optik (HS 90) senilai USD642.000 (sekitar Rp10,54 miliar) dengan volume 1,55 ton; dan Bahan kimia anorganik (HS 28) senilai USD524.705 (sekitar Rp8,61 miliar) dengan volume 173,55 ton.
Secara keseluruhan, ada sebanyak 49 jenis produk yang diimpor Indonesia dari Israel. Beberapa di antaranya adalah Kain ditenun berlapis (HS 59), Kendaraan dan Bagiannya (HS 87), Plastik dan Barang dari Plastik (HS 39), Senjata/Amunisi (HS 93), Benda-benda dari Besi dan Baja (HS 73), Hasil karya seni (HS 97), Tembaga (HS 74), Barang-barang rajutan (HS 61), Perhiasan/Permata (HS 71), Minuman (HS 22), Perangkat musik (HS 92), dan Pohon hidup serta Bunga potong (HS 06).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










