Jatah Tambang Ormas Keagamaan, Bahlil: Tak Ada Hubungannya Dengan Politik

AKURAT.CO Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar rencana pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dikaitkan dengan urusan politik.
Pasalnya, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 telah selesai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan secara resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Politik sudah selesai. Pak Prabowo menang 58 persen. Ini tidak ada hubungannya dengan politik. Ini adalah itikad baik pemerintah di bawah Pak Jokowi untuk menghargai kontribusi mereka. Jadi, mohon maaf, jangan berlebihan. Saya tidak mau dikaitkan," kata Bahlil saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Jatah Tambang Ormas Keagamaan Tetap Digarap Kontraktor
Menurut Bahlil, jika kebijakan pemerintah membagikan WIUPK dilakukan selama masa pilpres, maka wajar jika beberapa pihak mengaitkannya dengan urusan politik. Namun, kebijakan ini diterapkan setelah pilpres usai.
"NU itu, mereka bahkan menyerahkan nyawanya untuk negara. Jangan mengecilkan peran organisasi-organisasi besar karena mereka adalah pilar kekuatan bangsa, jangan dibawa ke ranah yang sempit. Jika hanya persoalan politik, kita hanya memberi kepada NU, tetapi ini kita memberikan kepada semua," ujarnya.
Ditambahkan Bahlil, pemberian IUP ke ormas Keagamaan sudah profesional. Pasalnya, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan mengingat IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman.
Hal ini juga diatur dalam PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021. "kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










