Faktor Historis Jadi Urgensi Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan

AKURAT.CO Polemik mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan menjadi salah satu isu hangat bagi segalal kalangan masyarakat saat ini.
Di mana salah satu pertanyaan besarnya adalah apa urgensinya pemberian IUP kepada ormas-ormas keagamaan, sebab masyarakat takut apabila pemberian IUP terhadap beberapa ormas keagamaan hanya akan menjadi ladang korupsi yang baru.
Merespon hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tujuan utama dari diberikannya IUP tersebut berlandaskan faktor historis. Sebab menurutnya, para tokoh keagamaan layak mendapatkan perhatian dari pemerintah karena peran penting mereka dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Profil Gudfan Arif Ghofur, Penanggung Jawab Jatah Tambang NU
"Saya ingin menyampaikan alasan di balik pemberian ini. Pertama, kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan dalam mempertahankan kemerdekaan hampir semua elemen terlibat, terutama ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, dan Hindu. Kontribusi para tokoh ini tidak bisa kita pungkiri. Bahkan, mereka adalah yang memerdekakan kita," ucapnya pada saat konferensi pers melalui akun youtube resmi BKPM di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Tak hanya itu saja, Bahlil juga mengungkapkan bahwa pada saat Indonesia terkena agresi militer Belanda pada tahun 1948, ormas keagamaan juga memainkan peran penting dalam melawan penjajah. Pada saat itu, para ulama, khususnya dari NU dan Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa Jihad. "Tidak hanya itu, dalam proses kemerdekaan banyak dinamika yang terjadi di pusat dan daerah. Contohnya, konflik di Ambon yang diselesaikan oleh tokoh agama," katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika mengacu kepada pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Oleh karena itu pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara. “Atas dasar pandangan tersebutlah kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya.
Sebagai informasi Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui acuan tersebut lah pada akhirnya pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan.
WIUPK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










