KPPU Selidiki Dugaan Oligopsoni Lada Hitam di Lampung

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) mengenai perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh empat eksportir lada hitam di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Dari penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan bahwa pasar pembelian lada hitam di Provinsi Lampung pada tahun 2022 dikuasai 64% oleh empat eksportir yang diduga melakukan praktik anti persaingan.
"Kami menemukan adanya indikasi pengendalian pembelian pasokan dan harga beli lada di tingkat petani oleh keempat eksportir ini," tulis laman resmi KPPU, dikutip Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Marak Produk Impor Via Ecommerce, KPPU: Rugikan Pelaku Usaha Lokal
Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia. Oligopsoni sendiri merupakan salah satu bentuk pasar dengan persaingan tidak sempurna dan tidak sehat, di mana hanya ada sedikit pembeli.
Berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 oleh Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau menyumbang 18,06% dari total produksi nasional pada tahun 2023.
"Padahal, sebagai daerah penghasil utama, harga lada di Lampung seharusnya lebih kompetitif," tambahnya.
Selain menekan harga, perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga oleh empat eksportir ini juga berdampak pada alih komoditas tanaman oleh petani, khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
Dampak lainnya adalah penurunan jumlah eksportir lada hitam di provinsi tersebut. "Jumlah eksportir lada hitam yang tadinya masih 15 pada tahun 2020, turun menjadi hanya 9 pada tahun lalu," jelas KPPU.
Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup mengenai indikasi perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Lampung, KPPU melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan.
Dalam tahap ini, KPPU akan mengumpulkan alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, untuk menyimpulkan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat dilanjutkan hingga ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi.
"Kami berkomitmen untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dan adil," tulis KPPU
Tambahan informasi, pasal 13 ayat 1 terkait oligopsonie menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pada ayat 2, disebutkan pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










