Akurat

Marak Produk Impor Via Ecommerce, KPPU: Rugikan Pelaku Usaha Lokal

Silvia Nur Fajri | 29 Mei 2024, 13:46 WIB
Marak Produk Impor Via Ecommerce, KPPU: Rugikan Pelaku Usaha Lokal

AKURAT.CO Masifnya pertumbuhan platform e-commerce berpengaruh pada peningkatan penetrasi produk impor di Indonesia dengan harga yang relatif rendah. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri dan UMKM yang harus bersaing dengan harga dan kualitas produk asing.

Untuk memitigasi adanya kompleksitas persaingan yang dapat merugikan industri dalam negeri dan konsumen dalam jangka panjang, KPPU menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertajuk Maraknya Produk Jadi Impor di Indonesia, Kesiapan dan Upaya Pengendaliannya’

Menurut anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, serbuan barang impor dengan harga murah ke dalam perekonomian Indonesia merupakan fenomena persaingan yang terlalu sengit dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal. 

"Dampak negatif akibat hal ini adalah menurunnya produksi dalam negeri, penurunan produk domestik bruto, dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan rakyat," jelas Eugenia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Data dari Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa nilai impor Indonesia terus meningkat, terutama dari negara-negara seperti China, Hongkong, dan Jepang. Produk-produk dari negara-negara tersebut dikenal memiliki harga yang kompetitif dan kualitas yang baik, sehingga menarik minat konsumen Indonesia.

Baca Juga: Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ecommerce Dari Tiktok

Senada, Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM, Koko Haryono, menyatakan bahwa sekitar 83% barang yang masuk ke Indonesia pada tahun 2022 melalui e-commerce harganya di bawah USD100. "Untuk meningkatkan penjualan produk lokal, dilakukan kemitraan dengan perusahaan digital, program UMKM go-digital, koperasi modern, dan UMKM dalam E-Katalog," ujarnya.

Perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa Permendag No. 31 Tahun 2023 membatasi penjualan barang-barang impor langsung (cross border import) di platform digital dengan berbagai persyaratan. "Upaya meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital juga sudah dilakukan dengan memberikan fasilitas ruang promosi," tambah Rifan.

Sugeng, Perwakilan Subdit Intelegen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan bahwa sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. "Namun tentu saja penerapannya harus hati-hati karena ada benturan dengan perjanjian WTO," ungkapnya.

Selain itu, Perwakilan APSyFI, Redma menyoroti bahwa di platform digital masih ada produk yang harganya tidak masuk akal, seperti produk baju bayi. "Masalah lainnya yang disoroti adalah dukungan akses pasar serta penegakan hukum terkait SNI dan labeling," kata Redma.

Selanjutnya, Perwakilan GABEL, Wisnu Gunawan, mengomentari bahwa Permedag 36 Tahun 2023 membuat industri yang sudah mati suri kembali bergairah. Namun, ia menambahkan, relaksasi impor melalui Permendag 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu.

Hanaka Santoso dari APREGINDO menambahkan bahwa hambatan impor harus dilakukan secara selektif, karena mengakibatkan Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lainnya.

Kemudian perwakilan HIPPINDO, Noviantya Ayu, menyatakan bahwa selain upaya penegakan hukum terhadap impor ilegal, juga diperlukan upaya agar konsumen Indonesia tidak lari ke luar negeri. Danang dari API menyebutkan bahwa regulasi di Indonesia untuk melindungi serbuan produk impor sudah cukup, namun lemah dalam penegakannya. 

"Akibatnya masih banyak produk impor baik resmi maupun ilegal yang membanjiri pasar Indonesia," katanya.

Ke depannya, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait guna mendiskusikan langkah-langkah menghadapi ancaman terhadap industri dalam negeri akibat harga produk jadi impor yang sangat murah. KPPU berusaha melindungi industri dalam negeri maupun UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga industri domestik dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan global. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.