Akurat Logo

Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ecommerce Dari Tiktok

Aris Rismawan | 13 Oktober 2023, 09:05 WIB
Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ecommerce Dari Tiktok

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan belum menerima izin Tiktok atau mengajukan perizinan sebagai e-commerce usai Tiktok Shop ditutup.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, saat ini Tiktok hanya melakukan penyesuaian model bisnis sebagai social commerce dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Terkait perizinan e-commerce kami belum menerima pengajuan dari Tiktok. Kami menunggu sejauh mana Tiktok akan mengajukan izin usahanya sebagai e-commerce atau tidak,” kata Rifan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Setelah TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Ngelunjak Minta Tutup Semua E-Commerce

Lebih merinci, Permendag tersebut akan memisahkan model bisnis media sosial, social commerce, dan lokalpasar. Selain itu, aturan tersebut sudah mengatur hingga kegiatan transaksi yang berlaku di lokapasar dan dilarang di kedua model bisnis lainnya.

“Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 21 Permendag No. 31 tahun 2023. Permendag tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi social commerce maupun media sosial yang melanggar hal tersebut,” ucap Rifan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang dikenal dengan Zulhas juga mengucapkan bahwa Tiktok belum mengurus izinnya sebagai e-commerce pada saat mengunjungi ITC Cempaka Mas pada, Selasa 10 Oktober 2023.

“Untuk perkembangannya belum (Izin sebagai e-commerce),” ungkap Zulhas yang dikutip pada, Selasa (10/10/2023).

Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak bermaksud untuk menutup atau melarang Tiktok beredar di Indonesia, tetapi pemerintah hanya ingin memisahkan Tiktok sebagai sosial media atau sebagai e-commerce.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.