KPPU Dorong Evaluasi Kebijakan Impor BBM Non-Subsidi

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala.
Sehingga, hal ini dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha dan tidak adanya praktik monopoli.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan pihaknya turut melakukan analisis serta menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan para pelaku usaha BBM non-subsidi.
Baca Juga: ESDM Respons KPPU Soal Dugaan Monopoli BBM
Kordinasi ini untuk bersama-sama merumuskan langkah yang mendukung kelancaran distribusi serta ketersediaan BBM non- subsidi di pasar.
“Hasil utama dari analisis KPPU adalah bahwa kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina,” kata Deswin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Deswin menyampaikan, langkanya pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha.
Padahal, kata Deswin tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga.
“Untuk itu, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Lebih lanjut, pembatasan impor ini tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.
Baca Juga: KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Siap Awasi Persaingan Pasar Energi
Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar 92,5%, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1–3%.
Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikator membatasi jumlah penjualan pasokan barang dan/atau jasa,” ucap Deswin.
Di sisi lain, adanya pengarahan agar SPBU swasta membeli pasokan kepada Pertamina ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.
Maka dari itu, KPPU kata Deswin melihat perlunya evaluasi kebijakan terkait impor BBM non-subsidi secara berkala.
Sehingga, target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui peningkatan investasi dan peningkatan peran serta BU swasta selain melalui penguatan peran BUMN.
“Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutur Deswin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










