Akurat

DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Penambangan Ilegal di Kalimantan

Demi Ermansyah | 15 Mei 2024, 21:33 WIB
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Penambangan Ilegal di Kalimantan

AKURAT.CO Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta agar kasus penambangan Illegal yang terjadi di Kalimantan untuk segera di usut tuntas.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kasus penambangan illegal di Kalimantan tidaklah mungkin terjadi tanpa adanya 'bekingan' oknum dalam negeri.

"Pemerintah harus segera menangkap pelaku serta semua 'bekingan' yang memungkinkan terjadinya perbuatan ilegal ini," ujar Mulyanto di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Apalagi, tambah Mulyanto, perbuatan tersebut dilakukan di kawasan yang mudah diketahui masyarakat dan menggunakan peralatan berat. Oleh karena itu dirinya berharap perlu diusut aktor intelektual dan para bekingnya.

Tak sampai disitu, Mulyanto juga mendesak agar pemerintah segera mewujudkan pembentukan satgas terpadu tambang ilegal yang sejak lama digembar-gemborkan.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Tambang Ilegal

Kemudian pemerintah juga harus mengangkat Dirjen Pertambangan definitif yang sudah lama kosong agar bisa melakukan pengawasan kegiatan penambangan di seluruh wilayah Indonesia.

"Saya berharal, pemerintah dapat busa menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan bahwa penambangan ilegal sudah sangat mengkhawatirkan. Pelakunya bukan hanya warga negara sendiri tapi juga warga negara asing," harapnya.

Sebab, tambahnya, DPR hawatir kasus penambangan-penambangan illegal ini ibarat fenomena gunung es, di mana yang terungkap baru puncaknya saja.

"Padahal di bawahnya masih banyak kasus lain yang lebih besar. Jika hal itu terjadi, menurutnya, maka menjadi wajar kalau fenomena kutukan negara yang dikaruniai sumber daya alam namun tetap miskin bahkan hancur lingkungannya," ucapnya.

"Harusnya masyarakat kita yang menikmati melimpahnya sumber daya kita, eh malah orang asing yang nikmatinya, dengan cara ilegal lagi," tambahnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.