Zulhas Tanggapi Usulan Penundaan Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Indonesia mungkin tidak akan pernah sepenuhnya siap dengan berbagai aturan, tetapi tidak siap bukan berarti tidak bisa.
Hal ini merespon, terhadap permintaan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang mengusulkan penundaan aturan sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil
"Kalau enggak siap-siap, kapan siapnya? Ya, nanti setahun lagi, sepuluh tahun lagi, seratus tahun lagi juga enggak siap gitu. Ya, harus kita dilatih," ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Kontroversial, MenkopUKM Minta Tenggat Kewajiban Sertifikat Halal Produk Mamin Oktober 2024 Ditunda
Menurutnya, aturan sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah karena berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen.
Dia menekankan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang berkualitas dan halal.
"Ini menyangkut seluruh konsumen Indonesia yang tiap hari, kan, kita ingin lebih baik. Makanan juga harus higienis, lingkungan juga harus bagus, kan, begitu, kan. Semangat untuk hidup sehat dan lain-lain, kan, itu berkembang terus. Masak kita enggak mau berubah," jelasnya.
Sementara itu, Teten sebelumnya menyatakan kekhawatirannya bahwa UMKM lokal yang belum siap dengan sertifikasi halal akan terjerat hukum.
"Kalau terjadi pelanggaran hukum nanti kasihan mereka, pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan sebagainya," ucapnya.
Aturan soal kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









