Akurat

Pengemudi Ojol dan Kurir Belum Bisa Dapat THR Tahun Ini

Paskalis Rubedanto | 27 Maret 2024, 04:00 WIB
Pengemudi Ojol dan Kurir Belum Bisa Dapat THR Tahun Ini

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker), Ida Fauziah, menyatakan tidak bisa langsung mengabulkan permintaan Komisi IX DPR, untuk merevisi peraturan agar pekerja kemitraan seperti ojek online dan kurir logistik bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX, salah satu di antara kesimpulannya meminta Kemenaker untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online. 

“Jadi ojek online itu sebenarnya adalah bagian dari kemitraan tadi. Tapi teman-teman Komisi IX minta secara eksplisit disebut, mendorong kami agar membuat regulasi tentang perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya adalah pekerja ojek online,” kata Ida usai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Sinopsis Film Ronggeng Kematian, Kisah Horor Indonesia Terbaru Tentang Balas Dendam Seorang Penari

Ida menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tidak ada aturan yang mengatur pekerja kemitraan untuk mendapat THR. Maka dari itu, jika regulasi tersebut diubah, maka tidak bisa langsung diterapkan tahun ini.

“Kalau tahun ini pasti tidak mungkin (diterapkan), karena ini kan dasar dari pemberian THR adalah Permenaker nomor 6 tahun 2016. Dan tentu tadi kami sampaikan juga kepada Komisi IX bahwa kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait dengan soal pemberian THR-nya. Tapi memang pengaturan yang lain, misalnya jaminan sosial kepada pekerja dengan status kemitraan ini,” beber Ida.

Lebih lanjut, politisi PKB ini menjelaskan, para pekerja kemitraan sudah diberikan semacam insentif atau bonus di hari raya dari para perusahaan aplikator. Sehingga, ia berterimakasih kepada perusahaan yang sudah memberikan bonus tersebut.

Baca Juga: Menjadi Kegiatan Menghias Paling Dinanti, Ternyata Ini Arti Telur dalam Peringatan Hari Paskah!

“Sebenarnya teman-teman pengusaha aplikator itu sejak tahun 2020, 2021,2022 memberikan apapun namanya ya macam-macam, apakah insentif, atau bonus atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan kami berterima kasih tentu ya,” demikian Ida.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, dalam rapat kerja bersama Kemenaker, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Ia meminta Menaker merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, agar para pekerja kemitraan bisa mendapat THR seperti Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PPKWT).

Baca Juga: Timnas Indonesia Main Rileks, Shin Tae-yong Puas Rekor Buruk 20 Tahun Terpecahkan

“Saya tertarik dengan himbauan Dirjen PHI tentang ojol dan kurir logistik agar memperoleh THR juga dari perusahaan aplikator. Sementara secara fakta oekerja ojol dan kurir logistik bukan termasuk pekerja dengan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu, tapi masuk pekerja kemitraan,” kata Edy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.