Akurat

Pemerintah Restui RKAB Batu Bara 2024-2026, Produksi Mencapai 0,9 Miliaran Ton per Tahun

Silvia Nur Fajri | 19 Maret 2024, 13:17 WIB
Pemerintah Restui RKAB Batu Bara 2024-2026, Produksi Mencapai 0,9 Miliaran Ton per Tahun

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 587 dari 883 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas batu bara dari tahun 2024 hingga 2026.

Persetujuan tersebut mencakup total tonase sebesar 922,14 juta ton pada tahun 2024, 917,16 juta ton pada tahun 2025, dan 902,97 juta ton pada tahun 2026.

Plt. Dirjen Minerba, Bambang Suswantono menyampaikan bahwa dari total permohonan RKAB, 121 telah ditolak dan 100 sedang dalam proses evaluasi. Penolakan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk habisnya SK IUP pada 8 permohonan, PNBP yang belum dibayar pada 75 permohonan, serta berbagai alasan lainnya seperti kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Produksi Batu Bara RI Tembus 100 Juta Ton di Maret 2024

"Jumlah penolakan RKAB 2024, alasan SK IUP abis 8 permohonan, PNBP belum bayar 75 permohonan, FS dan amdal 4, MODI/Dirkom 13, keuangan 8, PPM 11 dan lainnya 2 permohonan," kata Bambang dalam RDP bersama Komisi VII DPR, pada Selasa (19/3/2024).

Ditambahkan, aturan baru terkait penyusunan RKAB untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, menggantikan sebagian peraturan sebelumnya. 

Aturan dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku pada September 2023 dan mengatur pembagian waktu kegiatan RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial, dan efisiensi tata waktu.

"Aturan baru tersebut mengklasifikasikan persetujuan RKAB menjadi dua tahap, yaitu eksplorasi selama satu tahun dan eksploitasi selama tiga tahun dalam dalam Pasal 3 ayat 1," imbuhnya.

Kemudian di ayat selanjutnya atau ayat 2, dijelaskan dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya.

Selain itu, Pasal 23 ayat 2 memberikan pedoman tentang tata cara pemberian sanksi administratif, dimulai dari memberikan peringatan tertulis, menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau mencabut izin. 

Namun, Pasal 27 menegaskan bahwa Menteri atau Gubernur berhak memberikan sanksi administratif yang lebih tegas kepada pemegang izin dengan langsung mencabut izin tanpa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan jika melanggar persyaratan RKAB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.