Dirut Garuda Indonesia Siap Hadiri Panggilan Mabes Polri Usai Dilaporkan Serikat Karyawan

AKURAT.CO Garuda Indonesia buka suara usai laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia ke pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana kejahatan berupa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Irfan mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," kata Irfan dikutip Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Tolak Privatisasi PGE
Ditambahkan, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. Dikatakan, tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan.
Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," imbuh Irfan.
Diketahui, sebelumnya Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Dwi Yulianta melaporkan Dirut Garuda Indonesia ke Mabes Polri usai menghentikan pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan. Menurut Dwi, hal tersebut mengakibatka kegiatan Sekarga terhambat.
"Sementara ada perlakuan berbeda ke 2 serikat profesi Garuda Indonesia yakni Asosiasi Pilot Garuda (API) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) dimana manajemen tetap melakukan pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan," ujar Dwi.
Atas tindakan tersebut, Dwi mengadukan Dirut Garuda karena diduga melanggar Pasal 28 Junto Pasal 43 UU NOmor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan menghalang-halangi kegiatan Sekarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









