Produk Baja Nirkarat Dikenai BMP 21 Persen, RI Gugat Uni Erope ke WTO

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia menggugat Uni Erope ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO usai Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atas produk lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat/SSCRF sebesar 21%.
Pasalnya pengenaan BMP tersebut ditambah lagi dengan Bea Masuk Antidumping atau BMAD sebesar 10,2% sampai 31,5% sejak 2021 berpotensi merugikan Indonesia hingga 40 juta euro setara Rp569,1 miliar per tahun.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus ketiga Indonesia dengan Uni Eropa di WTO kali ini merupakan additional impor duty. Sebelumnya Indonesia juga berkasus dengan Uni Eropa terkait produk sawit dan kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia (DS616).
Baca Juga: WTO Bentuk Panel Tengahi Sengketa Dagang Produk Baja RI Dengan UE
Adapun penyebab pengenaan BMP tersebut lantaran Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah China lantaran negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Tanah Air.
"Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah China. Kita sudah ajukan (gugatan) secara resmi, mungkin tahun depan mulai dibahas" kata Bara dikutip Selasa (5/12/2023).
Tambahan informasi, sebelumnya pada tanggal 24 Januari 2023 Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti-dumping pada produk baja Indonesia, atau DS616: European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties On Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products From Indonesia.
Pengenaan BMAD dinilai tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994. Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, namun tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut.
Akhirnya, WTO membentuk Panel Tengah atau Dispute Settlement Understanding (DSU) sejak Mei 2023.
Tercatat, ada 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS616, yaitu: Amerika Serikat, Argentina, Brazil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turkiye, dan Ukraina. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










