Dalam 1 Dekade, Jumlah Petani RI Susut 2,35 Juta Unit Usaha

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Sensus Pertanian 2023 Tahap I mencatat jumlah pelaku Usaha Pertanian mencapai 29.360.833 unit, susut 2.354.653 setara 7,42% dari posisi tahun 2013 sebanyak 31.715.486 unit.
Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto mengatakan, jenis usaha pertanian pada 2023 paling banyak didominasi (99,94%) UTP atau Usaha Pertanian Perorangan sebanyak 29.342.202 unit, disusul Usaha Pertanian Berbadan Hukum atau UPB sebanyak 5.705 unit (0,02%), dan Usaha Pertanian lainnya atau UTL, yakni yang dikelola ponpes, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, dan kelompok tani yang usahanya dilakukan secara bersama sebanyak 12.926 unit (0,04%).
"Untuk UTP sendiri susut 7,45 persen dari 31.705.295 unit di 2013 menjadi 29.342.202 unit di 2023," kata Atqo di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Ancam Produksi Pangan, Jumlah Petani RI Diprediksi Terus Menyusut
Dirinci, dari sisi wilayah, pelaku UTP terbanyak masih tersebar di Jawa Timur sebanyak 5.676.717 unit, disusul Jawa Tengah sebanyak 4.363.708 unit, Jawa Barat sebanyak 3.292.120 unit, Sumatera Utara sebanyak 1.516.399 unit, Lampung sebanyak 1.371.783 unit, Sumatera Selatan sebanyak 1.185.289 unit, Sulawesi Selatan sebanyak 1.121.665 unit, Nusa Tenggara Timur sebanyak 901.801 unit, Aceh sebanyak 825.798 unit dan Sumatera Barat sebanyak 769.204 unit.
"Sementara dari sisi subsektor UTP, didominasi tanaman pangan, peternakan, perkebunan, hortikultura, kehutanan, perikanan dan jasa pertanian," rinci Atqo.
Tidak disampaikan secara rinci penyebab susutnya jumlah petani, namun lazimnya lantaran alih profesi/ usaha ataupun menganggur lantaran terdampak konversi lahan pertanian.
Ditambahkan, untuk pelaku usaha pertanian berbadan hukum (UPB) tercatat banyak 5.705 unit, atau naik sebanyak 35,54% dari 2013 yang sebanyak 4.209 unit. Adapun pelaku usaha pertanian lainnya (UTL) tercatat sebanyak 12.926 unit, naik 116,08% dari tahun 2013, yang sebanyak 5.982 unit.
Untuk satu unit usaha pertanian sendiri bisa mengusahakan lebih dari 1 subsektor pertanian.
"Jadi usaha perorangan yang paling banyak adalah tanaman pangan. Lalu untuk usaha berbadan hukum yang paling banyak adalah perkebunan, dan untuk tanaman lainnya yang paling banyak adalah holtikultura," imbuh Atqo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










