Akurat

Yang Ditakutkan Dari Naiknya Tarif Cukai: Rokok Ilegal Merajalela

| 22 September 2023, 21:37 WIB
Yang Ditakutkan Dari Naiknya Tarif Cukai: Rokok Ilegal Merajalela

Rokok AKURAT.CO Rokok telah menjadi penyumbang signifikan terhadap ekonomi negara. Tetapi pada saat yang sama, rokok juga membawa dampak buruk karena dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 dan 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10 persen. 

Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (22/9/2023), tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencoba menyeimbangkan dua aspek yang bertentangan tersebut.
 
Namun, nyatanya kebijakan ini memiliki efek negatif yang tidak terduga yaitu mendorong munculnya peredaran rokok ilegal yang dapat mengurangi potensi pendapatan negara.
 
 
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan upaya keras sejak tahun 2018 melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Pendekatan yang diambil mencakup aspek administrasi pajak, seperti penegakan hukum, pemantauan produksi, dan pemberian lisensi.

Kebijakan yang dijalankan juga mencakup harmonisasi tarif dan upaya untuk menutup celah hukum yang memungkinkan peredaran rokok ilegal. 

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, rokok ilegal memiliki potensi dampak negatif yang lebih besar karena seringkali tidak melalui proses standar yang ketat seperti rokok legal.

Bea Cukai terus berupaya keras untuk memberantas peredaran rokok ilegal, karena aktivitas ini merugikan masyarakat dan negara. Rokok ilegal yang tidak membayar cukai dapat mengganggu alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, subsidi, dan program-program penting lainnya.
 
Baca Juga: Tarif CHT Bakal Naik, Begini Respons Bea Cukai Soal Potensi Rokok Ilegal Membludak

Menurut Encep, motif utama di balik peredaran rokok ilegal adalah untuk menghindari pembayaran cukai yang telah ditentukan. 
 
Ciri-ciri khas rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai (rokok polos), penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemalsuan pita cukai, dan penggunaan pita cukai bekas. Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, sekitar 94,96 persen rokok ilegal tidak memiliki pita cukai.

Selain motif utama tersebut, Direktur Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Komunikasi dan Nirwala Dwi Heryanto, juga menyoroti perbedaan harga yang signifikan antara rokok ilegal dan legal, mencapai 68%. 
 
Menurut Nirwala, terdapat berbagai penyebab target penerimaan CHT tidak tercapai tahun ini, antara lain:
  • Peredaran rokok ilegal.
  • Tren migrasi konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah.
  • Peralihan konsumsi ke rokok elektrik.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.