Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Tekan Peredaran Rokok Ilegal

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru guna mengantisipasi dan mengendalikan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal.
Seperti yang diketahui, IHT legal selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Industri Halal RI Kian Kuat, Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal dan Inovasi Generasi Muda
“Ada rencana untuk membuat peraturan baru (terkait peredaran rokok ilegal). Sedang disiapkan konsepnya,” kata Faisol saat ditemuinya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Faisol menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat.
“Yang penting pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di platform perdagangan daring (marketplace).
Dirinya menyebut, per 1 Oktober mendatang, perusahaan teknologi seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli tidak lagi boleh memperjualbelikan rokok ilegal melalui platform mereka.
“Tadinya minta mulai 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Kemenperin: Produk Halal Jadi Tren Global, Tak Lagi Terbatas Negara Muslim
Menurut Purbaya, komitmen ini merupakan langkah awal untuk menutup akses rokok ilegal di ranah digital.
Dirinya mengakui penjualan produk tersebut dinilai merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga berencana melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas perdagangan daring. Bila terbukti ada pelanggaran, perusahaan marketplace akan diminta bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan platform digital menjadi ruang dagang yang sehat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina






