Akurat

Menperin Agus: Beli Produk Impor Harus Jadi Hal yang Memalukan!

Andi Syafriadi | 17 Desember 2025, 07:30 WIB
Menperin Agus: Beli Produk Impor Harus Jadi Hal yang Memalukan!

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui optimalisasi pengadaan pemerintah, khususnya dengan membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk dalam negeri.

Langkah ini menjadi strategi penting dalam melindungi industri nasional sekaligus memperkuat struktur manufaktur Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Beli Produk Dalam Negeri.

“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi didalam negeri. Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Kemenperin Tancap Gas Hilirisasi Silika, Bidik PDB 8 Persen di 2029

Menurutnya, pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif bagi pertumbuhan industri nasional. Agus menegaskan bahwa kebijakan keberpihakan terhadap produk domestik merupakan praktik global. Hampir semua negara berupaya melindungi industri dalam negerinya.

“Meksiko adalah salah satu contoh success story. Negara tersebut secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya. Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Dalam konteks nasional, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan serius, termasuk praktik mafia impor.

Menperin menambahkan bahwa preferensi terhadap P3DN tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah manufaktur, tetapi juga memperkuat kemandirian rantai pasok dan daya saing industri nasional secara berkelanjutan.

Keteladanan juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pada acara tersebut, Menperin mengenakan batik produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN sebagai simbol nyata keberpihakan pada produk nasional.

Untuk mempercepat partisipasi industri, Kemenperin telah menyelesaikan reformasi kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Reformasi ini mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.

Baca Juga: Industri Tableware dan Glassware Tertekan Impor, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing

“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” jelasnya.

Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 yang berlangsung pada 15–16 Desember 2025 difokuskan pada penguatan komitmen pemerintah pusat, daerah, dan BUMN dalam mengutamakan PDN, perluasan akses pasar bagi industri kecil dan menengah, serta peningkatan penggunaan P3DN untuk kebutuhan strategis, termasuk haji dan umrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.