Akurat

Menkominfo: Social Commerce Tiktok Belum Melanggar UU

M. Rahman | 12 September 2023, 13:50 WIB
Menkominfo: Social Commerce Tiktok Belum Melanggar UU

AKURAT.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menyebut bisnis media sosial dan e-commerce atau social commerce TikTok hingga saat ini tidak melanggar peraturan atau undang-undang (UU). 

Menurutnya, dengan TikTok merangkap sebagai media sosial dan social commerce, kreativitas warga tidak terhambat dan sesama masyarakat bisa saling berjualan. Budi tidak sependapat jika produk UMKM dinilai bisa kalah bersaing.

Bisnis social commerce sendiri dinilai sudah lazim dijalankan oleh banyak perusahaan global di Indonesia, seperti Facebook lewat Facebook Marketplace dan Instagram lewat Instagram Shopping. 

Baca Juga: MenKopUKM Tolak Tiktok Berbisnis Medsos Dan E-Commerce Secara Bersamaan

“Ya Social Commerce itu, kita udah periksa undang-undangnya belum ada yang dilanggar. Ini kan juga partisipasi masyarakat. Begini lho, ini kan antar-masyarakat, kreativitas masyarakat jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan, sesama,” kata Budi di sela International Smart City 2023 di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
 
Ditambahkan, Budi juga akan menemui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk membahas aturan TikTok lebih lanjut. Mengingat fenomena social commerce Tiktok tengah ramai diperbincangkan.
 
“Nanti kita koordinasi sama Pak Menteri Perdagangan, yang pasti ini kan suatu fenomena baru. E-commerce disrupsi, terus disusupi lagi sama? Kalau buat kita kan platform ini yang penting buat untung, masyarakat diuntungkan,” imbuhnya.
 
Terkait pajak penjualan di e-commerce, Budi menegaskan hal itu di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. 
 
 
“Misalnya barang impor. Kalau UMKM, nanti dulu, itu hipotesa. Jangan salah lho, digitalisasi ini borderless. Nah itu urusan perdagangan, soal customnya, ada tidak pajak antar-negara barang-barang impor ekspor? Kan masih ada custom. Itu urusan perdagangan, bea cukai,” kata Budi.
 
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki ingin Indonesia mencontoh Amerika Serikat (AS) dan India yang berani melarang TikTok menggunakan platform TikTok sebagai tempat berjualan.
 
Alasannya, praktik social commerce cross border bakal merugikan UMKM lokal. Ia pun berencana menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dianggap kurang perhatian dengan kasus perdagangan crossborder alias lintas negara yang merugikan UMKM tanah air. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa