Menkominfo: Social Commerce Tiktok Belum Melanggar UU

AKURAT.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menyebut bisnis media sosial dan e-commerce atau social commerce TikTok hingga saat ini tidak melanggar peraturan atau undang-undang (UU).
Menurutnya, dengan TikTok merangkap sebagai media sosial dan social commerce, kreativitas warga tidak terhambat dan sesama masyarakat bisa saling berjualan. Budi tidak sependapat jika produk UMKM dinilai bisa kalah bersaing.
Bisnis social commerce sendiri dinilai sudah lazim dijalankan oleh banyak perusahaan global di Indonesia, seperti Facebook lewat Facebook Marketplace dan Instagram lewat Instagram Shopping.
Baca Juga: MenKopUKM Tolak Tiktok Berbisnis Medsos Dan E-Commerce Secara Bersamaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










