RMKE Tepis Dugaan Illegal Mining Di Muara Enim

AKURAT.CO - PT RMK Energy Tbk (RMKE) membantah dugaan prakit penambangan ilegal yang ditujukan ke perseroan dan anak usahanya PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang diduga melakukan illegal mining.
Direktur operasional perseroan, William Saputra menegaskan RMKE dan anak usaha telah menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang.
Sebagai perusahaan jasa logistik batubara, wilayah kerja RMKE terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan. Sementara kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Hektare. Diduga, sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang yang belakangan baru diketahui milik Pemerintah Daerah atau Pemda yang dijual oleh oknum kepala desa.
"Dugaan illegal mining yang ditujukan kepada perseroan adalah tidak benar. TBBE melakukan pembelian lahan seluas 2.400 meter persegi dengan itikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan," kata William dalam keterbuaan informasi BEI dikutip Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Forsemesta Minta Skandal Illegal Mining Di Blok Mandiodo Diusut Tuntas
Ditambahkan, perseoran tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemda sampai dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023. Tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka oknum-oknum yang terlibat oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, perseroan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ke depan, kami akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan” imbuh William.
Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi VII belum lama ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendesak agar Kementerian ESDM membekukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) RMKE dan anak usahanya TBBE. Sebab, kedua perusahaan diduga melakukan penambangan ilegal.
Ia menduga adanya kegiatan penambangan ilegal karena dalam kegiatan tambang harus ada pengalihan tanah terlebih dahulu. Namun, pengalihan lahan belum dilakukan dan justru perusahaan menjalankan kegiatan tambang serta adanya laporan penetapan tersangka kepada oknum kades yang menjual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










