Forsemesta Minta Skandal Illegal Mining Di Blok Mandiodo Diusut Tuntas

AKURAT.CO, Praktik illegal mining atau tambang ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masih menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas skandal yang disinyalir merugikan negara triliunan rupiah itu.
"Kami berharap Bareskrim Polri segera menangani skandal illegal mining di Konawe Utara," kata Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta), Ahmad, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/7/2023).
Hal yang sama disampaikan Ahmad saat Forsemesta menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Kamis dua hari lalu. Di hari yang sama, demonstrasi juga dilakukan di depan Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Unjuk rasa ini adalah unjuk rasa kedua yang dilakukan Forsemesta.
Ahmad menjelaskan, 11 perusahaan diduga melakukan penambangan ilegal di dalam Wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Avry Raya, PT. Hafar Indotech, PT. James dan Armando Pundimas, PT. Karya Murni Sejati 27, PT. Malibu, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. Sriwijaya Raya, CV. Ana Konawe, PT. Rizky Cahaya Makmur, dan PT. Mughni Energi Bumi.
“Skandal illegal mining yang dilakukan oleh 11 IUP penindih IUP PT. Antam kami duga merugikan negara kurang lebih Rp 5,7 triliun," kata Ahmad.
Terpisah, Kombes Rony Samtana dari Kasubdit V Tipiter Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya melakukan monitoring terhadap kasus dugaan illegal mining di Blok Mandiodo. Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara sudah menetapkan beberapa tersangka.
"Kemudian laporan dari teman-teman Forsemesta akan kami teruskan kepada Kasubdit untuk dilakukan pendalaman serta tindak lanjut," katanya.
Ahmad menjelaskan, skandal illegal mining yang dilakukan oleh 11 IUP penindih IUP PT. Antam di Kabupaten Konawe Utara seolah tidak pernah terpantau oleh aparat penegak hukum. Padahal, praktik culas tersebut dia sinyalir merugikan negara Rp 5,7 triliun.
"Untuk itu kami meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dari PT. Antam dan ke-11 IUP tersebut," tegasnya.
Waskito Tri, bagian penerimaan pengaduan masyarakat di BPK saat menerima perwakilan Forsemesta, mengatakan bahwa laporan Forsemesta sedang berproses di BPK sejak diterima minggu kedua Januari 2023. Kemungkinan hasilnya akan release ke publik paling lambat September mendatang.
"Laporan dari teman-teman Forsemesta sekarang ini sedang berproses di BPK RI sejak 9 Januari sampai hari ini. Nah hasilnya akan segera kami laporkan ke DPR RI, DPR Provinsi dan ke publik. Jika ada temuan maka akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dan mengeluarkan rekomendasi," terang Waskito Tri.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya




