Aturan Baru MinyaKita Berlaku Awal 2026, Produsen Wajib Salurkan 35 Persen Lewat BUMN
Hefriday | 28 November 2025, 18:11 WIB

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola dan distribusi minyak goreng rakyat atau MinyaKita telah rampung proses harmonisasi.
Regulasi baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2026. Budi menjelaskan bahwa beleid tersebut akan disahkan pekan depan. Setelah penandatanganan, peraturan akan melalui masa penyesuaian sistem selama 30 hari sebelum resmi diterapkan.
“Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari,” ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi aturan ini, yakni kewajiban produsen MinyaKita untuk menyalurkan setidaknya 35% dari total produksi melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD. Ketentuan tersebut diharapkan mampu memperketat pengawasan serta menjamin pemerataan distribusi.
Menurut Budi, langkah ini penting untuk memastikan harga minyak goreng rakyat tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan tersedia di seluruh wilayah termasuk kawasan timur Indonesia yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi.
“Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada,” tuturnya.
Busan juga menegaskan revisi Permendag tersebut tidak mengatur soal perubahan harga MinyaKita. Fokus utama tetap pada perbaikan tata kelola distribusi agar pasokan stabil dan merata.
5 Perubahan
Regulasi baru ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam perubahan itu, terdapat lima penekanan utama terkait strategi distribusi dan pengawasan. Pertama, sebagian distribusi Minyakita akan diarahkan melalui distributor BUMN pangan untuk meningkatkan kendali pemerintah terhadap ketersediaan produk.
Kedua, pemerintah menegaskan prioritas distribusi MinyaKita untuk pasar rakyat guna memastikan akses pangan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketiga, regulasi baru akan mendukung program pemerintah seperti pasar murah dan bantuan pangan, termasuk penguatan distribusi melalui koperasi desa merah putih.
Keempat, skema insentif domestic market obligation (DMO) akan diperbaiki agar lebih tepat sasaran.
Insentif yang berlaku saat ini dinilai belum efektif untuk meningkatkan pemerataan pasokan MinyaKita di seluruh daerah. Dengan perbaikan mekanisme, insentif akan difokuskan untuk memperluas distribusi MinyaKita melalui BUMN ke pasar rakyat.
Terakhir, pemerintah menyiapkan penguatan pengawasan dan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang menyelewengkan distribusi dan menyebabkan terganggunya pasokan serta stabilitas harga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










