Akurat

Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah 2025, dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Iim Halimatus Sadiyah | 25 Maret 2025, 10:15 WIB
Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah 2025, dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, cek besaran bayar zakat fitrah 2025 dan cara menghitungnya yang tepat bagi umat muslim.

Bayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri, di akhir bulan Ramadhan 2025.

Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dari kesalahan serta menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama bulan Ramadhan.

Maka dari itu, seluruh umat muslim perlu memahami berapa besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan dan cara menghitungnya yang tepat.

Baca Juga: Apa Bedanya Zakat Mal dan Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Dikutip berbagai sumber, Selasa (25/3/2025), berikut ini aturan besaran zakat fitah yang harus ditunaikan oleh seluruh umat muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025?

Dalil yang mewajibkan zakat fitrah terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Ia berkata:

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كلِّ عبدٍ و حرٍّ صَغير ذكَر أو أُنثى مِنَ المُسْلِمِينَ

Artinya: "Rasulullah saw. mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah, Ini Lafaz dan Waktu Pelaksanaannya

Besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai dengan takaran satu sha' dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu wilayah, seperti gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. 

Membayar zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai pensucian diri, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa.

Namun, besaran zakat fitrah ini dapat bervariasi tergantung pada daerah tempat tinggal masing-masing.

Cara Menghitung Zakat Fitrah 2025

Zakat fitrah bisa disalurkan melalui lembaga zakat terdekat di sekitar tempat tinggal. Pembayarannya dapat dilakukan dengan memberikan makanan pokok atau uang.

Menurut laman Dompet Dhuafa, zakat fitrah bukan hanya kewajiban pribadi, tetapi juga harus dibayarkan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Apakah Niat Zakat Fitrah Harus dengan Bahasa Arab? Begini Penjelasan Islam

Misalnya, jika seorang pria memiliki istri dan dua anak, maka ia wajib membayarkan zakat fitrah untuk empat orang secara keseluruhan.

Jika zakat fitrah di suatu daerah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per orang, maka untuk sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua anak, total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:

Rp 47.000 × 4 = Rp 188.000

Kepala keluarga memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp 188.000 agar kewajibannya terhadap dirinya sendiri dan anggota keluarganya dapat terpenuhi.

Itulah penjelasan lengkap mengenai besaran zakat fitrah 2025 dan cara menghitung zakat fitrah yang benar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.