Ambang Batas Parlemen Harus Sesuai Putusan MK, Bukan Negosiasi Politik

AKURAT.CO Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) harus ditentukan berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah, bukan hasil negosiasi politik antarparpol.
Hal itu disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menanggapi usulan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang meminta ambang batas parlemen cukup satu persen.
"Jadi, berapa pun angka ambang batas parlemen, tidak boleh muncul karena proses negosiasi politik, khususnya antara partai parlemen dengan partai nonparlemen," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Yusak, penentuan besaran parliamentary threshold harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah memberikan lima prasyarat dalam menetapkan ambang batas parlemen.
Baca Juga: Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
Syarat pertama ialah ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma parliamentary threshold, termasuk besaran angka atau persentasenya, harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan parliamentary threshold harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan tersebut harus selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
Kelima, perubahan aturan parliamentary threshold harus melibatkan seluruh kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Besaran PT harus didesain berdasarkan rasionalitas yang bisa diukur secara saintifik berdasarkan pertimbangan hukum MK," ujar Yusak.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 90 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Mayoritas Beralih ke Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 5Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun








