Bawaslu Temukan 90 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Mayoritas Beralih ke Digital

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 90 temuan kasus politik uang dan 144 laporan yang masuk selama Pemilu 2024. Seluruh kasus tersebut telah diproses oleh Bawaslu RI.
"Yang terdata di Pemilu 2024 itu kalau temuan ada 90 Temuan politik uang dan 144 laporan, itu yang terproses selama ini," kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam diskusi publik bertema 'Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi' di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Herwyn mengatakan, politik uang kini mulai bergeser dari transaksi tunai ke sistem digital. Modus yang digunakan antara lain melalui dompet elektronik, transfer saldo, hingga aset digital.
Baca Juga: Peran Bawaslu dalam Sidang MK Harus Dipertegas dalam Revisi UU Pemilu 2026
"Sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital. Walaupun mungkin belum terlalu masif dibandingkan dengan pemberian uang secara cash," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mendorong adanya regulasi pembatasan transaksi uang tunai selama Pemilu untuk menekan praktik politik uang.
"Setidaknya kita sebenarnya sudah menghambat langkah satu hal untuk melakukan kegiatan money politik," ujarnya.
Menurut dia, transaksi digital justru memudahkan penegak hukum dalam melacak aliran dana politik uang. Tetapi, jika praktik politik uang dilakukan secara langsung tanpa ada bukti penguat kerap membuat petugas kewalahan.
"Apabila melakukan transaksi secara elektronik itu akan lebih mudah terlacak. Kalau uang tunai tidak bisa kita lacak," jelasnya.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Terbentuknya KPU dan Bawaslu: Pilar Demokrasi Indonesia?
Di sisi lain, Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Djoni Gunanto, menilai pencegahan politik uang memerlukan regulasi yang lebih ketat, terutama bagi para politisi. "Tanpa supplier, tanpa permintaan, tak akan ada pembeli. Aturan harus memperketat politisi," kata Djoni.
Dia juga menyoroti rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di DPR RI harus menekankan poin edukasi terhadap persoalan tersebut. Dia mendorong perlu adanya sanksi tegas untuk memutus praktik politik uang.
"Revisi undang-undang pemilu, edukasi saja tidak cukup. Dibutuhkan sanksi pidana, progresif dan diskualifikasi administratif sebagai pemutus arus," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun








