Bagaimana Sejarah Terbentuknya KPU dan Bawaslu: Pilar Demokrasi Indonesia?

AKURAT.CO Sejak Era Reformasi 1998, kualitas demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh dua lembaga vital, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedua lembaga ini kini berdiri kokoh sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu yang mandiri.
Namun, bagaimana sejarah pembentukan KPU dan Bawaslu ini bermula? Artikel ini akan mengulas tuntas perjalanan historis kedua pilar penting pemilu di Indonesia.
Baca Juga: KPU Dorong Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP Bangun Peta Demokrasi Baru
Mengapa KPU dan Bawaslu Dibutuhkan?
Sebelum Reformasi, pelaksanaan pemilu di Indonesia berada di bawah kendali pemerintah (Lembaga Pemilihan Umum/LPU di bawah Kementerian Dalam Negeri). Hal ini sering memicu dugaan kecurangan dan kurangnya independensi.
Tuntutan utama reformasi adalah menciptakan Pemilu yang Jujur, Adil, dan Bebas Intervensi. Untuk mencapai hal ini, dibutuhkan dua badan terpisah:
- KPU: Untuk menyelenggarakan teknis pemilu secara independen.
- Bawaslu: Untuk mengawasi dan menindak pelanggaran.
1. Perjalanan Sejarah Pembentukan KPU
KPU adalah lembaga yang diberi mandat langsung oleh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E untuk menyelenggarakan pemilu.
KPU Era Reformasi Awal: Pemilu 1999
- Lahirnya KPU 1999: KPU pertama dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1999, sebagai persiapan Pemilu 1999.
- Komposisi Awal: Anggota KPU pada saat itu berjumlah 53 orang yang berasal dari unsur pemerintah dan perwakilan partai politik. Ini adalah langkah awal menuju penyelenggara yang lebih inklusif, meskipun belum sepenuhnya independen dari unsur politik.
Transisi Menuju Independensi Penuh
- UU No. 4 Tahun 2000: Regulasi ini menjadi tonggak penting karena mensyaratkan bahwa anggota KPU harus non-partisan.
- KPU Non-Parpol: Setelah UU ini, anggota KPU dikurangi menjadi 11 orang (kemudian berkurang lagi di era berikutnya) dan dipilih dari kalangan non-pemerintah, seperti akademisi dan tokoh masyarakat, yang memperkuat status KPU sebagai lembaga yang mandiri.
- Dasar Hukum Kontemporer: Peran KPU kini diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Insan Muda Indonesia Minta KPK Usut Proyek Teknologi di Bawaslu
2. Sejarah Pembentukan Bawaslu: dari Panwaslak Menjadi Badan Permanen
Fungsi pengawasan pemilu awalnya bersifat ad hoc (sementara) dan sering berubah-ubah namanya.
Awal Mula Pengawasan: Panwaslak Pemilu
- Tahun 1982: Lembaga pengawasan pemilu pertama kali muncul dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pembentukan ini adalah respons terhadap banyaknya protes kecurangan dalam pemilu Orde Baru.
- Status Ad Hoc: Lembaga ini bekerja hanya pada saat pemilu berlangsung dan bubar setelahnya.
Penguatan Status di Era Reformasi
- Perubahan Nama dan Struktur: Panwaslak Pemilu berubah menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
- UU No. 12 Tahun 2003: Pada awalnya, Panwaslu masih ditempatkan di bawah naungan KPU, yang menimbulkan keraguan tentang independensi pengawasan.
Bawaslu Menjadi Lembaga Permanen
Titik balik terpenting dalam sejarah pembentukan Bawaslu adalah pengakuan statusnya sebagai lembaga yang tetap dan mandiri, terpisah dari KPU.
- Status Permanen: Melalui serangkaian undang-undang, Bawaslu akhirnya diakui sebagai lembaga permanen yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa proses pemilu.
- Dasar Hukum Bawaslu: Sama seperti KPU, peran Bawaslu kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pembentukan KPU dan Bawaslu adalah hasil dari tuntutan keras rakyat Indonesia akan sistem pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Sejak kelahirannya di Era Reformasi, kedua lembaga ini telah bertransformasi dari struktur yang dipengaruhi pemerintah menjadi pilar utama demokrasi yang mandiri dan tetap.
KPU berfungsi sebagai pelaksana teknis yang independen, menggantikan lembaga yang berada di bawah pemerintah Orde Baru.
Sementara itu, Bawaslu bertransformasi dari badan ad hoc (Panwaslak) menjadi lembaga pengawas permanen yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan sengketa proses dan menindak pelanggaran.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









