Sambut Baik, PPP Ingin Putusan MK Segera Diterapkan

AKURAT.CO Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen konstitusional bersyarat.
"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Menurut dia, putusan itu seharusnya berlaku mulai diputuskan dan ke depannya. Terlebih, KPU saat ini masih memproses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold ini diputuskan belum berjalan," jelas Rommy.
Oleh karena itu, dia menyarankan KPU untuk segera berkonsultasi ke MK dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Rommy berharap putusan tersebut langsung diberlakukan saat ini juga.
Baca Juga: Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi
"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," ujar Rommy.
Sebelumnya, MK menilai, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Karena itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat 1 UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.
MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem yang mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
Perludem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
MK lantas menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat 1 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2, Pasal 22E Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bikin Majelis Kehormatan, Ada Siapa Saja?
MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.
Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.
Permintaan lain yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









