Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menilai tidak ada urgensi untuk mengubah status pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari DPR kepada pemerintah.
Sebab, proses pembahasan revisi regulasi kepemiluan tersebut sudah berjalan di parlemen sebagai inisiatif DPR.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan RUU Pemilu saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sehingga mekanisme pembahasannya dinilai sudah tepat untuk dilanjutkan.
“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” ujar Khozin, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, Komisi II DPR juga sudah mulai membahas sejumlah substansi penting melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi serta organisasi nonpemerintah (NGO) yang selama ini fokus pada isu kepemiluan dan demokrasi.
Selain itu, DPR melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) juga telah ditugaskan untuk menyusun draft rancangan, melakukan sinkronisasi aturan, hingga menyiapkan simulasi terhadap sejumlah isu strategis yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.
Baca Juga: Purbaya: Utang RI Masih Aman, Rasionya Jauh di Bawah Malaysia hingga Jepang
Khozin menjelaskan secara konstitusional pengajuan RUU memang bisa berasal dari DPR maupun Presiden.
Namun, ia menilai tidak perlu ada perubahan pengusul karena tahapan pembahasan sudah berjalan dan tinggal dilanjutkan bersama pemerintah.
Ia menekankan percepatan pembahasan penting dilakukan mengingat tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada awal 2027 atau sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” katanya.
Menurut Khozin, penyelesaian revisi UU Pemilu lebih awal akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya agar sistem kepemiluan ke depan lebih efektif dan berkualitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun










