Ada Putusan MK, Parpol di Bawah 4 Persen Jangan Mimpi Dulu

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen belum berlaku sekarang.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengatakan, Undang-Undang Pemilu harus direvisi terlebih dahulu sebelum putusan MK diberlakukan.
"Putusan MK berlaku untuk Pemilu 2029 dengan terlebih dahulu melakukan revisi Undang-Undang Pemilu yang terkait dengan parliamentary threshold. Jadi tidak berlaku untuk Pemilu 2024, sehingga parpol yang tidak lolos empat persen tidak bisa masuk parlemen pusat atau DPR," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (1/3/2024).
Lili Romli pun meminta DPR dan pemerintah segera merumuskan undang-undang baru untuk mengganti sistem yang tidak lagi berdasarkan ambang batas parlemen.
Baca Juga: Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi
"Dengan adanya putusan MK tersebut, pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah harus merumuskan tentang desain untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang tidak lagi bertumpu pada parliamentary threshold," tuturnya.
Menurut Lili Romli, terdapat opsi lain yakni menggunakan metode district magnitude, di mana mengurangi jatah kursi anggota legislatif di tiap daerah pemilihan.
"Tapi bisa melalui district magnitude atau daerah pemilihan dengan mengurangi alokasi kursi per dapil, yang semula tiga sampai 10 menjadi tiga sampai tujuh kursi per dapil," katanya.
"Jika tidak, maka jumlah parpol di parlemen akan banyak, bisa lebih dari 10 parpol. Untuk itu, perlu ada political wiil dari pembuat undang-undang. Penyederhanaan parpol penting agar kompatibel dengan sistem presidensial," jelas Lili Romli.
Baca Juga: Arsul Sani Dan Marwah Mahkamah Konstitusi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun








