Akurat

Ada Putusan MK, Parpol di Bawah 4 Persen Jangan Mimpi Dulu

Paskalis Rubedanto | 1 Maret 2024, 18:58 WIB
Ada Putusan MK, Parpol di Bawah 4 Persen Jangan Mimpi Dulu

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen belum berlaku sekarang.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengatakan, Undang-Undang Pemilu harus direvisi terlebih dahulu sebelum putusan MK diberlakukan.

"Putusan MK berlaku untuk Pemilu 2029 dengan terlebih dahulu melakukan revisi Undang-Undang Pemilu yang terkait dengan parliamentary threshold. Jadi tidak berlaku untuk Pemilu 2024, sehingga parpol yang tidak lolos empat persen tidak bisa masuk parlemen pusat atau DPR," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (1/3/2024).

Lili Romli pun meminta DPR dan pemerintah segera merumuskan undang-undang baru untuk mengganti sistem yang tidak lagi berdasarkan ambang batas parlemen.

Baca Juga: Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi

"Dengan adanya putusan MK tersebut, pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah harus merumuskan tentang desain untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang tidak lagi bertumpu pada parliamentary threshold," tuturnya.

Menurut Lili Romli, terdapat opsi lain yakni menggunakan metode district magnitude, di mana mengurangi jatah kursi anggota legislatif di tiap daerah pemilihan.

"Tapi bisa melalui district magnitude atau daerah pemilihan dengan mengurangi alokasi kursi per dapil, yang semula tiga sampai 10 menjadi tiga sampai tujuh kursi per dapil," katanya.

"Jika tidak, maka jumlah parpol di parlemen akan banyak, bisa lebih dari 10 parpol. Untuk itu, perlu ada political wiil dari pembuat undang-undang. Penyederhanaan parpol penting agar kompatibel dengan sistem presidensial," jelas Lili Romli.

Baca Juga: Arsul Sani Dan Marwah Mahkamah Konstitusi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.