Akurat

MKD: Proses Pemilihan Adies Kadier sebagai Hakim MK Tak Langgar Kode Etik

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 18 Februari 2026, 19:09 WIB
MKD: Proses Pemilihan Adies Kadier sebagai Hakim MK Tak Langgar Kode Etik

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran kode etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam amar putusannya, MKD menyatakan pemeriksaan dilakukan menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keabsahan proses pemilihan tersebut.

"Setelah melakukan kajian dan penelusuran data atas keadaan pencalonan Adies Kadir yang telah menjadi perhatian publik, Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan bahwa prosesnya telah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Nazaruddin dalam pembacaan pertimbangan dan amar putusan MKD di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Golkar Pastikan PAW Adies Kadir Sesuai Perolehan Suara, Surat Sudah Dikirim

Menurutnya, tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Selain itu, proses pencalonan telah sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan DPR tentang tata tertib dan kode etik.

"Dengan putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa proses pencalonan Adies Kadir sah secara etik dan prosedural, sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah publik terkait mekanisme pengisian jabatan Hakim Konstitusi dari unsur DPR," jelasnya.

Proses uji kelayakan terhadap Adies Kadir diawali dengan adanya surat pemberitahuan kepada Komisi III DPR RI bahwa Innosentius Samsul, yang sebelumnya dipilih dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Agustus 2025 sebagai calon Hakim Konstitusi, mendapatkan penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonannya.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, Komisi IIII DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir. Dalam forum tersebut, persetujuan diberikan secara aklamasi.

Baca Juga: Laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan MK Tidak Berdasar

Sehari setelahnya, melalui rapat paripurna juga secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI. "MKD menilai aspek prosedural dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dia menegaskan, pemilihan telah memenuhi ketentuan Pasal 185 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur mekanisme persetujuan melalui rapat paripurna, serta Pasal 25 Tata Tertib DPR mengenai tahapan penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, hingga pemberitahuan kepada publik melalui media.

"Adies Kadir juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," tegasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.