MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Nama Baik dan Jabatan Dipulihkan

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR.
MKD menegaskan nama baik dan posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI harus dipulihkan.
Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD, Imron Amin, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Imron menjelaskan, pernyataan Adies yang sempat menuai sorotan publik merupakan kekeliruan penyampaian saat wawancara dengan media massa, dan tidak mengandung unsur penghinaan ataupun pelecehan.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu Adies Kadir, Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam sidang.
Baca Juga: Pramono Anung Sulap Tanggul Jebol Jadi Rusun dan Taman Air Raksa
Ia menilai langkah klarifikasi yang dilakukan Adies secara terbuka menunjukkan sikap bertanggung jawab.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” tegas Imron.
Dengan putusan ini, Adies tetap melanjutkan tugasnya sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelum putusan dibacakan, dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya–Sidoarjo terus mengalir.
Warga menilai Adies sebagai sosok dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat melalui berbagai program, terutama pendidikan dan advokasi hukum.
Di media sosial, sejumlah warga juga menyerukan agar Adies segera kembali aktif memimpin DPR RI. Mereka menilai kiprahnya di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata.
“Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ujar salah satu relawan di Surabaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








