MKD: Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III per 10 Maret

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan status sanksi terhadap Ahmad Sahroni terkait posisinya sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Sahroni sebelumnya dinyatakan melanggar etik sebagai anggota dewan saat gelombang protes publik memuncak pada akhir Agustus hingga September 2025.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Nazaruddin menjelaskan, MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan. Masa sanksi tersebut dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh Partai NasDem.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” jelasnya.
Dengan perhitungan tersebut, masa sanksi Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegas Nazaruddin.
Efektif Kembali Menjabat 10 Maret 2026
Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Nazaruddin menyebut usulan tersebut diajukan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Baca Juga: KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pastikan Uang Korupsi Kembali ke Negara
Ia memastikan proses penetapan telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari 19 Februari sampai 10 Maret 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat penetapan pimpinan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (19/2/2026), nama Sahroni resmi kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2024–2029.
Penunjukan tersebut sekaligus mengonfirmasi pergantian posisi dari Rusdi Masse Mappasessu yang mengundurkan diri sebagai anggota DPR Fraksi NasDem.
Dalam rapat tersebut, Sufmi Dasco membacakan susunan pimpinan yang telah disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.
“Wakil Ketua: H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. (A-355) dari Fraksi Partai NasDem. Apakah pimpinan Komisi III ini dapat disetujui?” ujar Dasco, yang disambut seruan “Setuju” dan ketukan palu sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan berakhirnya masa sanksi MKD, Sahroni dijadwalkan efektif kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR setelah masa reses berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









