Akurat

KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pastikan Uang Korupsi Kembali ke Negara

Saeful Anwar | 22 Februari 2026, 14:44 WIB
KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pastikan Uang Korupsi Kembali ke Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah diproses pemerintah dan DPR.

Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Menurutnya, perampasan aset hasil kejahatan merupakan instrumen krusial untuk menciptakan efek jera.

Pelaku korupsi, kata dia, tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi juga harus kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemidanaan badan. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, kita berisiko gagal menyentuh akar motif korupsi, yakni keuntungan finansial. RUU Perampasan Aset akan memperkuat pendekatan follow the money agar setiap hasil kejahatan dapat ditelusuri, dibekukan, disita, dan dirampas secara akuntabel dengan tetap menjunjung due process of law,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, pengaturan yang komprehensif dalam RUU tersebut diharapkan mampu mempercepat dan mengefektifkan proses asset recovery secara terukur dan transparan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sore Ini: Taurus hingga Pisces, Siapa yang Paling Beruntung dalam Asmara?

KPK memandang, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang telah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah hasil praktik korupsi benar-benar kembali ke kas negara untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegasnya.

Latar Belakang: Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 setelah disepakati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Status tersebut menandai komitmen politik untuk mempercepat pembahasan regulasi yang telah lama tertunda.

Urgensi pembahasan kembali menguat di tengah sorotan publik atas besarnya nilai kerugian negara dalam sejumlah perkara korupsi besar beberapa tahun terakhir.

Meski vonis pengadilan telah dijatuhkan, pemulihan aset dinilai belum optimal akibat keterbatasan mekanisme hukum, terutama ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan aset melalui skema lintas yurisdiksi.

RUU ini dirancang mengadopsi pendekatan non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.

Skema tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mendorong penguatan mekanisme pemulihan aset lintas negara.

Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), mendorong agar pembahasan dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Kamu Tahu

Mereka juga menekankan pentingnya pengaturan tegas terkait perlindungan hak asasi manusia serta pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan masuknya RUU ke tahap prioritas, DPR dan pemerintah kini menghadapi tantangan untuk merumuskan desain hukum yang tidak hanya memperluas kewenangan perampasan aset, tetapi juga menjamin tata kelola aset rampasan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S