PAN Usulkan Ambang Batas Parlemen Nol Persen, Fraksi DPR Tetap Dibatasi

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar wacana penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diikuti dengan pembatasan jumlah fraksi di DPR RI.
PAN menilai penerapan ambang batas nol persen tidak akan mengganggu stabilitas parlemen selama aturan pembentukan fraksi diperketat melalui regulasi.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyarankan DPR RI mencontoh sistem yang selama ini berlaku di DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota, di mana jumlah partai politik bisa banyak, namun jumlah fraksi dibatasi.
“Partai boleh banyak, tapi fraksi tetap dibatasi. Nanti partai yang tidak memenuhi syarat kursi minimal bisa bergabung membentuk fraksi gabungan,” ujar Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Eddy, pengaturan teknis mengenai persentase minimum pembentukan fraksi mandiri dapat diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga tidak menimbulkan fragmentasi berlebihan di parlemen.
Ia menegaskan, skema tersebut justru dapat menjawab kekhawatiran publik terkait potensi konflik politik apabila jumlah partai di DPR RI bertambah.
Dengan pembatasan fraksi, efektivitas kerja parlemen dinilai tetap terjaga.
Baca Juga: Pembangunan Sumur Bor Dipercepat, 16 Titik Air Bersih Sudah Dimanfaatkan Warga Sumbar
“Dengan begitu, masyarakat yang sudah memilih legislator maupun partainya tetap bisa menyalurkan aspirasi politiknya melalui anggota DPR atau partai yang mereka pilih,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menampung berbagai masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk soal ambang batas parlemen.
Salah satu usulan datang dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap.
Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
“Untuk Pemilu 2029, menurut saya ambang batas perlu diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu,” kata Arya.
Ia mengusulkan ambang batas diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, berlaku di tingkat nasional dan daerah. Selanjutnya, ambang batas dapat ditetapkan menjadi 3 persen pada Pemilu 2034 dan seterusnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini









