Akurat

Adies Kadir Mundur dari Golkar Usai Disetujui Jadi Hakim MK

Siti Nur Azzura | 26 Januari 2026, 20:25 WIB
Adies Kadir Mundur dari Golkar Usai Disetujui Jadi Hakim MK

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai kader sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, karena disetujui menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR.

Sesuai undang-undang yang berlaku, seorang hakim konstitusi dilarang menjabat atau terafiliasi dengan partai manapun. Bahkan Adies juga harus mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR. 

"Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK

Hingga saat ini, segala keputusan tengah menunggu arahan langsung dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Dia pun tidak menjawab lebih rinci mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: MK Putuskan Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

Rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini fraksi dari setiap perwakilan partai. Kemudian, Habiburokhman menyampaikan kesimpulan persetujuan.

"Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman, Senin (26/1/2026).

Usai disetujui, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota Komisi III DPR. "Terima kasih pimpinan. Karena seluruhnya sudah ditutup maka saya sebagai pribadi ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III yang mulia," ujar Adies.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.