Komisi II DPR: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, agenda revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ia menjelaskan, Komisi II saat ini hanya diamanatkan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota legislatif.
“Dari sisi penugasan Prolegnas, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Pilkada. Yang ditugaskan kepada kami hanya revisi UU Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan, Komisi II tetap merespons wacana publik yang berkembang terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, diskursus tersebut merupakan perdebatan yang sehat dan memiliki dasar konstitusional. Namun, secara formal belum dapat diproses karena tidak masuk dalam agenda legislasi.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Ramai Dibahas, Puan Pastikan DPR Tak Tutup Diri
“Kecuali pimpinan DPR dan fraksi-fraksi memutuskan momentum perubahan UU Pemilu disatukan dengan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Harapan kami memang ada kodifikasi, agar aturan yang terpisah-pisah dijadikan satu sehingga penataan demokrasi lebih komprehensif,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR membuka ruang komunikasi dalam merespons dinamika politik yang berkembang, termasuk wacana Pilkada melalui DPRD.
Puan memastikan DPR tidak pernah menutup diri terhadap masukan maupun koordinasi antarfraksi dan lembaga. Menurutnya, dialog dengan seluruh pemangku kepentingan selalu terbuka.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi. Selama ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka,” kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III 2025–2026 di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (13/1/2026).
Puan juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen. DPR, kata dia, masih memantau situasi dan menunggu koordinasi dari komisi terkait.
“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini, bagaimana dari komisi terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama DPR saat ini seharusnya diarahkan pada kesiapan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang jadwalnya lebih dekat dibandingkan Pilkada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










