Pilkada Lewat DPRD Ramai Dibahas, Puan Pastikan DPR Tak Tutup Diri

AKURAT.CO Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik.
Jika opsi tersebut direalisasikan, maka diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu yang melibatkan DPR dan pemerintah.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen membuka ruang komunikasi secara terbuka dan tidak menutup diri terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Menurut Puan, selama ini DPR selalu menjalin komunikasi lintas fraksi maupun dengan lembaga terkait dalam merespons perkembangan politik nasional.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi. Selama ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka,” ujar Puan usai menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025–2026 di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (13/1/2026).
Namun demikian, Puan menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: KUHAP dan Tantangan Penegakan Due Process of Law
Ia menyebut parlemen masih memantau situasi serta menunggu koordinasi dari komisi terkait sebelum melangkah lebih jauh.
“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi setelah pembukaan ini, bagaimana dari komisi terkait,” jelasnya.
Puan juga menekankan bahwa prioritas utama DPR saat ini seharusnya diarahkan pada kesiapan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang jadwalnya lebih dekat dibandingkan Pilkada.
Menurutnya, DPR masih akan mencermati dinamika pembahasan di Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu, sebelum memutuskan apakah revisi UU Pemilu akan masuk agenda prioritas pada masa sidang kali ini.
“Kita lihat lagi nanti apakah RUU akan dibahas di masa sidang ini, bagaimana komunikasinya berjalan. Karena Pilkadanya saja masih lama. Yang akan berjalan lebih dulu itu Pileg dan Pilpres, sementara Pileg dan Pilpresnya saja belum,” tegas Puan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










