Akurat

Megawati Terapkan Aturan Baru, Rangkap Jabatan di PDIP Dilarang Total

Paskalis Rubedanto | 23 Agustus 2025, 19:47 WIB
Megawati Terapkan Aturan Baru, Rangkap Jabatan di PDIP Dilarang Total

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmennya memperkuat konsolidasi organisasi dengan menerapkan aturan larangan rangkap jabatan di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDIP, Said Abdullah, menjelaskan kebijakan ini sesuai Anggaran Dasar Partai dan Peraturan Partai No. 1 Tahun 2025.

“Larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar setiap pengurus bisa lebih fokus pada tugasnya. Dengan begitu, konsolidasi dan pengembangan partai berjalan lebih efektif,” ujar Said, Sabtu (23/8/2025).

Aturan ini berlaku setelah Kongres VI PDIP di Bali tahun 2025.

Anggota yang terpilih menjadi pengurus DPP otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali jika Ketua Umum menentukan lain.

“Ibu Megawati Soekarnoputri telah membentuk struktur DPP PDIP periode 2025–2030, termasuk memilih saya, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti. Dengan aturan baru, kami tidak lagi merangkap jabatan sebagai Ketua DPD,” jelas Said.

Baca Juga: Gibran Minta Warga Tak Percaya Hoaks soal IKN Mangkrak

Said sendiri sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Timur.

Ia menegaskan proses ini bukan pemberhentian sepihak, melainkan implementasi norma partai.

“Normanya begitu, maka harus dijalankan. Semoga ini menjernihkan informasi yang kurang tepat di publik,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.