Akurat

Amnesti untuk Hasto Diapresiasi, Hardiyanto Kenneth: Wujud Kenegarawanan Presiden Prabowo

Herry Supriyatna | 2 Agustus 2025, 22:02 WIB
Amnesti untuk Hasto Diapresiasi, Hardiyanto Kenneth: Wujud Kenegarawanan Presiden Prabowo

AKURAT.CO Politikus PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan jiwa kenegarawanan dan komitmen terhadap rekonsiliasi nasional.

“Sikap Presiden Prabowo menunjukkan kedewasaan berpolitik, keberanian moral, dan keteguhan dalam menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya,” ujar Kenneth, Sabtu (2/8/2025).

Anggota DPRD DKI Jakarta itu menilai pemberian amnesti bukan sekadar keputusan hukum, melainkan visi politik untuk menjaga kohesi sosial dan memperkuat persatuan bangsa.

Ia menyebut Prabowo sebagai pemimpin dengan kejernihan berpikir dan kepekaan tinggi terhadap stabilitas nasional.

“Amnesti ini menjadi simbol politik rekonsiliatif di tengah dinamika demokrasi. Presiden hadir dengan sikap terbuka, solutif, dan memulihkan kepercayaan publik,” tambah Ketua IKAL PPRA LXII itu.

Baca Juga: Agenda Kemerdekaan 80 Tahun Indonesia

Kenneth juga membela Hasto sebagai figur penting dalam demokrasi nasional yang patut dihormati hak hukumnya secara adil dan proporsional.

Ia berharap langkah ini menjadi awal dari politik yang lebih inklusif dan menjunjung nilai kebangsaan.

Selain itu, Kenneth turut mengapresiasi tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto yang disebutnya telah menunjukkan integritas dan keberanian dalam menjaga marwah hukum dan konstitusi di tengah tekanan politik.

“Saya angkat topi untuk mereka yang menjaga profesionalisme dan etika hukum. ‘Satyam Eva Jayate’—pada akhirnya kebenaranlah yang akan menang,” ujarnya.

Diketahui, DPR RI telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR RI.

Amnesti ini diberikan setelah proses konsultasi antara pemerintah dan DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Ruben Onsu Ambil Langkah Hukum Atas Akun Sosmed yang Fitnah Keluarganya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.