Akurat

Jika Gibran Tangani Papua dari Dekat, Pengamat: Ini Momen Bersejarah!

Atikah Umiyani | 9 Juli 2025, 13:35 WIB
Jika Gibran Tangani Papua dari Dekat, Pengamat: Ini Momen Bersejarah!

AKURAT.CO Rencana penugasan khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan Papua menuai beragam respons.

Salah satunya datang dari pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga, yang menilai wacana tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat Papua.

“Kalau informasi itu benar, tentu menjadi kebanggaan bagi rakyat Papua. Sebab, pembangunan fisik dan penanganan masalah HAM di Papua akan ditangani dan diawasi langsung oleh wakil presiden,” ujar Jamiluddin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, penugasan ini menjadi simbol kepercayaan penuh Presiden Prabowo kepada Wapres Gibran, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di tanah Papua.

“Papua akan menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang pembangunannya langsung dipimpin oleh wakil presiden. Ini patut disambut baik,” tambahnya.

Namun, di tengah antusiasme tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi.

Baca Juga: KPN Corporation Tegaskan Martua Sitorus Tak Lagi Terkait Wilmar Group

Ia menegaskan, Wapres Gibran tidak akan berkantor secara permanen di Papua sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media.

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan ini memang diketuai oleh Wakil Presiden, tetapi bukan berarti Wapres akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, pembentukan Badan Khusus tersebut diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.

Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus.

Badan tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.

Untuk mendukung kerja badan ini, pemerintah membentuk sekretariat yang berkantor di Jayapura.

Kantor tersebut berfungsi sebagai titik koordinasi administratif dan pusat komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mempercepat pembangunan Papua.

“Sebagai ketua Badan Khusus, Wapres tentu dapat berkantor di sekretariat tersebut saat berada di Papua. Tapi bukan berarti beliau akan menetap atau memiliki kantor tetap di sana,” ujar Yusril.

Ia juga menekankan, berdasarkan konstitusi, tempat kedudukan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara, mengikuti kedudukan Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga: Insan Muda Indonesia Minta KPK Usut Proyek Teknologi di Bawaslu

Senada, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan, keberadaan kantor kesekretariatan ini penting sebagai pusat koordinasi, namun tidak mengubah kedudukan konstitusional Wapres.

“Wakil Presiden hanya akan memanfaatkan fasilitas kesekretariatan tersebut untuk kebutuhan koordinasi lapangan ketika berada di Papua,” jelas Tito.

Dengan demikian, meskipun Wakil Presiden Gibran akan memimpin percepatan pembangunan Papua melalui Badan Khusus, tidak ada perubahan formal dalam lokasi kantor tetap Wapres.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses ini akan berjalan sesuai aturan dan semangat mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.