Akurat

Ketua KPU Curhat Selalu Disalahkan Imbas Putusan MK: Kena Hajar Terus

Paskalis Rubedanto | 4 Juli 2025, 23:21 WIB
Ketua KPU Curhat Selalu Disalahkan Imbas Putusan MK: Kena Hajar Terus

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengeluh karena sering disalahkan oleh masyarakat imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK, yang digelar oleh Fraksi PKB DPR, bersama KPU, Bawaslu, serta pengamat politik.

Afif mulanya mengaku sangat bersyukur karena putusan MK Nomor 135 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, lahir setelah Pilkada 2024 selesai dilaksanakan.

"Bapak Ibu sekalian, putusan MK ini kalau kita bisa syukuri alhamdulilahnya setelah Pilkada ya kan," kata Afif dalam paparannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: PKB Kritisi MK Kerap Bikin Norma Baru Tanpa Diskusi dengan DPR dan Pemerintah

Dia pun mengungkit soal putusan MK yang sebelumnya keluar pada saat tahapan pemilu, seperti batasan umur calon Presiden/Wakil Presiden. Putusan seperti itu yang menurutnya membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu, terkena dampak dan kritik oleh masyarakat.

"Untuk membedakan, putusan 90, 60, dan 70 pilkada kemarin pencalonan semua di masa tahapan. Yang kena sampur ya KPU terus kok. Iya kan? Yang ketiban sampur, KPU terus, yang kena hajar ya KPU terus, termasuk ketika PSU-PSU ini," ungkap dia.

"Masalahnya apa juga kita kerjakan semua paling rumit se-Indonesia, sedunia, yang 2024 saja dikerjakan kok," sambungnya. 

Selain itu, dia mengaku KPU tidak dimintai keterangan sama sekali terkait dengan putusan MK Nomor 135 ini. 

"Dan kami ingin menyampaikan bahwa di antara perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi yang banyak diuji, salah satunya ini. Nah ini di antara yang memang tidak meminta keterangan kami sebagai penyelenggara meskipun alasannya juga sama dengan kesimpulan banyak pihak," pungkas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.