PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal telah melampaui batas kewenangan konstitusional.
Menurut Cucun, putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Putusannya sudah melebihi undang-undang, melebihi konstitusi. Konstitusi kita jelas: pemilu itu lima tahun sekali. Tinggal kembalikan ke konstitusi, biarkan publik menilai,” ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia pun menyayangkan MK sebagai penjaga konstitusi justru dinilai melanggar aturan yang seharusnya dijaga.
“Masa penjaga konstitusi, malah konstitusinya dilanggar. Kalau MK itu penjaga konstitusi, ya jagalah konstitusi,” tegasnya.
PKB, kata dia, akan menunggu langkah bersama dari partai-partai politik lain untuk menyikapi putusan MK tersebut.
“PKB akan ikut nanti, pasti akan ada forum partai-partai kumpul bahas ini,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal UKT: Cara Cerdas Mengelola Biaya Kuliah di PTN
Sebagaimana diketahui, MK melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional—untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD—akan dipisah dari pemilu daerah yang memilih kepala daerah dan anggota DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut penggabungan pemilu nasional dan lokal membuat isu-isu daerah tenggelam karena fokus utama publik, partai politik, dan media lebih tertuju pada pemilihan presiden dan DPR.
Dengan pemisahan ini, MK berharap isu lokal bisa mendapat porsi perhatian yang lebih proporsional.
Namun demikian, kritik dari berbagai kalangan, termasuk partai politik, terus mengemuka terkait implikasi yuridis dan teknis dari putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










