Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Tidak Otomatis Tingkatkan Kualitas Demokrasi

AKURAT.CO Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai belum tentu berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga menilai, kualitas pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggaraan teknis atau jumlah peserta, tetapi juga ditentukan oleh integritas semua pihak yang terlibat—termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga pemilih itu sendiri.
“Pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh peserta. KPU dan Bawaslu misalnya, belum tentu akan mampu menjaga netralitas hanya karena pemilu dipisahkan. Masalah utamanya bukan jumlah peserta, tapi soal integritas dan ketaatan pada asas,” kata Jamiluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menyoroti lemahnya komitmen terhadap prinsip taat asas di Indonesia. Menurutnya, sebanyak dan secanggih apa pun aturan dan sistem pemilu yang dirancang, tidak akan membawa hasil berarti jika tidak dijalankan secara konsisten dan jujur.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tegas Sikapi Insiden Jembatan Ambruk di Lahat
Jamiluddin juga meragukan pemisahan pemilu akan mampu menghilangkan praktik politik uang, yang menurutnya bukan hanya menyasar pemilih, tetapi juga bisa menjangkiti penyelenggara pemilu.
“Kalau pemisahan pemilu tidak bisa meniadakan politik uang, maka jangan berharap kualitas pemilu bisa terwujud. Begitu juga bila KPU dan Bawaslu tak taat asas, maka mustahil kita bicara soal pemilu berkualitas,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










