Akurat

Presiden Prabowo Terima Telepon Presiden Korsel, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Atikah Umiyani | 24 Juni 2025, 23:35 WIB
Presiden Prabowo Terima Telepon Presiden Korsel, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis


AKURAT.CO Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima sambungan telepon dari Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, pada Senin malam (23/6/2025).

Percakapan hangat antarkedua kepala negara tersebut menjadi momentum awal dalam memperkuat hubungan bilateral di bawah kepemimpinan baru Korea Selatan.

Dalam sambutannya, Presiden Lee menyampaikan terima kasih atas ucapan selamat dari Presiden Prabowo atas kemenangannya dalam pemilihan presiden Korea Selatan yang digelar pada 3 Juni lalu. Lee resmi dilantik keesokan harinya setelah pemilu.

“Selain menyampaikan apresiasi, Presiden Lee Jae-myung juga menyatakan harapan untuk dapat segera melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui unggahan di akun Instagram @sekretariat.kabinet, Selasa (24/6/2025).

Menurut Teddy, kedua pemimpin negara turut membahas sejumlah isu strategis, termasuk dinamika situasi global dan upaya mempererat kemitraan antarnegara.

Baca Juga: Trump Murka, Israel dan Iran Saling Tuding Langgar Gencatan Senjata

“Keduanya bertukar pandangan mengenai perkembangan geopolitik dan sepakat untuk terus memperkuat kerja sama bilateral di berbagai sektor,” jelasnya.

Ia menambahkan, Korea Selatan merupakan salah satu mitra utama Indonesia dalam bidang perdagangan dan investasi. Hubungan kedua negara juga menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan berkelanjutan.

“Kerja sama Indonesia dan Korea Selatan berada dalam jalur yang sangat baik, dan diharapkan terus meningkat di masa mendatang,” pungkas Teddy.

Pertemuan langsung antara Presiden Prabowo dan Presiden Lee pun disebut-sebut akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama ekonomi, teknologi, hingga pertahanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.