Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

AKURAT.CO Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 secara resmi menetapkan Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sebagai Anggota Kehormatan organisasi sayap Partai Golkar tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kosgoro 1957, Sabil Rachman, dalam acara Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang digelar di Jakarta, Rabu malam (7/5/2025).
"Atas nama Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 menetapkan Bapak Dr. Bahlil Lahadalia sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957," tegas Sabil saat membacakan Surat Keputusan Nomor KPTS.102/PPK/Kosgoro 1957/V/2025.
Sabil menambahkan, penetapan ini merupakan hasil keputusan bulat 13 pimpinan PPK Kosgoro dalam rapat pleno dan berlaku efektif sejak 5 Mei 2025.
"Keputusan ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga pengakuan terhadap kontribusi besar Bapak Bahlil dalam memperjuangkan nilai-nilai yang sejalan dengan semangat Kosgoro 1957," jelasnya.
Baca Juga: KPK Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN: Jika Ada Penyelenggara dan Kerugian Negara
Menurut Sabil, Kosgoro 1957 akan segera menyosialisasikan penetapan Bahlil ini kepada seluruh jaringan pengurus, kader, dan simpatisan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Sabil juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh senior Kosgoro 1957, seperti Ketua Majelis Pertimbangan Agung Laksono, Ketua Kehormatan Airlangga Hartarto, dan Ketua Dewan Penasihat Zainudin Amali, yang terus memberikan arahan dan dukungan terhadap organisasi.
"Terima kasih kepada semua Ketua PPK Kosgoro dari berbagai daerah serta seluruh elemen organisasi yang hadir dan mendukung penuh keputusan ini," tutupnya.
Dengan bergabungnya Bahlil sebagai Anggota Kehormatan, Kosgoro 1957 kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat barisan kader nasionalis dan profesional untuk kemajuan bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









